Saturday, January 26, 2013

PENUTUPAN APOTEK KPRI

Doumo.. doumo.. doumoo... Devi de gozaimasu..

Jadi ceritanya saya baru saja menjalani Praktek Kerja Profesi di sebuah Apotek milik koperasi yang berada di dalam suatu rumah sakit, sebut saja namanya RS.Dr. Songolimo. Seperti sebelum-sebelumnya, menjelang keberangkatan melakoni PKP ada yang namanya ritual “NGADEP DOSBING”, menghadap dosen pembimbing maksude. Proses menghadap dosen berjalan lancar hingga beliau menanyakan tempat PKP saya dan teman-teman,  tanpo edeng aling-aling saya spontan menjawab di Apotek KPRI Dr. Songolimo (bukan nama sebenarnya), dan dengan spontan tanpa “uhuii” juga pak dosen langsung menjawab “Lhoh.. bukannya itu apoteknya mau ditutup pertanggal 1 Januari?, kalian PKP sampai tanggal berapa”,
“Yaa.. sampai tanggal 9 Januari 2013 pak” Jawab gadis polos (Aku maksude)
“Ya sudah kalau begitu coba tanyakan ke bu.L”

***Sampe disini mari kita akhiri termin satu dan masuk ke termin selanjutnya***

***Setelah berpikir keras, saya memutuskan untuk tidak membahas termin kedua mengenai PKP saya di KPRI RS. Dr. Songolimo, jadi saya memutuskan untuk langsung ke termin tiga saja***

***Termin tiga***
Ini mengenai menyebarnya isu penutupan apotek KPRI yang akan segera di lakukan pertanggal 1 Januari 2013, dan ternyata benar.. “Tanggal 1 Januari 2013, apotek KPRI resmi ditutup”

***sampai disini mari kita mengucapkan “Sayonara ke Apotek KPRI dan memasuki termin ke empat***

Mengenai penutupan apotek KPRI, pihak Rumah sakit rupanya ingin menerapkan suatu perbaikan atas sistem yang selama ini digunakan, namanya juga Rumah sakit, yaa wajar donk kalau sistemnya terkadang juga ikut sakit. Pihak rumah sakit memutuskan akan menerapkan undang-undang terbaru yaitu Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit. Ini link.nya silahkan di donlot.. klik DISINI

Pada BAB V mengenai Persyaratan, silahkan discroll down sampe ketemu Bagian keenam tentang kefarmasian pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa “Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu”. Nah berawal dari UU, bagian, pasal dan ayat inilah akhirnya dilakukan penutupan, meh koyo, sepihak oleh jajaran direksi RS. Dr.Songolimo.

“Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu”

Nah.. karena selama ini Apotek KPRI RS. Dr. Songolimo dinilai sebagai suatu apotek luar (bukan milik Rumah sakit), yang berdiri di dalam rumah sakit, maka keberadaan apotek KPRI dinilai akan menghambat Rumah Sakit untuk melaksanakan aturan sesuai UU yang berlaku. Soalnya kan pasien tidak mendapat obat dari IFRS saja tapi juga dari apotek KPRI dimana pihak rumah sakit tidak bisa menjamin mutu, ketepatan obat, dan lali-lali (Ngomongnya sih gitu, faktanya aye kagak tau)

Dahulu pada saat berdiskusi dengan bapak Ganteng dan Pinter (*Kata teman saya, walaupun saya tidak memungkiri kalau bapak itu lumayan ganteng dan pinter), beliau yang lulusan ekonom dan mengerti mengenai dunia hukum, pernah menjelaskan bahwa 1 ayat di undang-undang itu jika dibaca oleh orang yang berbeda bisa menghasilkan beberapa maksud yang berbeda. Pas bagian ini tumben-tumbenan saya ngerti maksudnya.. lebih mudahnya akan saya jelaskan, seperti ini

Adik saya ,calon arsitek, yang saat ini sedang menjalani kuliah di Department of Architecture, School of Science and Technology at Meiji University. -->Profil adik saya, kalau penasaran
mungkin akan berpikiran kalau maksud dari satu pintu itu adalah “yaa semua pelayanan farmasi di rumah sakit itu dilakukan di satu pintu seperti itu, maksudnya hanya menggunakan pintu yang terdiri dari satu daun pintu, atau IFRS di design cukup dengan satu pintu saja, jadi ga perlu pake pintu belakang, pintu samping, pintu atas (gentheng bolong) dan pintu bawah (bolongan tikus)..

Adik saya lagi mbantuin rekonstruksi bangunan korban tsunami di Aceh.. eh  di Jepang
Agar tidak terjadi kesalahanpahaman dalam menerjemahkan UU tersebut ada baiknya kalau kita membaca juga penjelasan atas UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa:

 “Yang dimaksud dengan sistem satu pintu adalah bahwa rumah sakit hanya memiliki satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium pengadaan, dan pendistibusian alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien”

Mari kita menilik pada kata yang sudah saya garis bawahi yaitu “HANYA MEMILIKI SATU KEBIJAKAN KEFARMASIAN”, bukan “HANYA MEMILIKI SATU INSTALASI FARMASI” deshooouuu...

Jadi disini sebenarnya (menurut saya) jika memang benar IFRS di RS. Dr. Songolimo belum mampu memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehaan pasien, maka IFRS bisa melakukan kerjasama dengan "apotek luar" yang berada dalam rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan pasien, asalkan pihak rumah sakit bisa menjamin agar apotek tersebut bersedia mengikuti kebijakan yag diterapkan oleh rumah sakit. Lak yo ngono seh.. ga perlu kaya film “mendadak nutup apotek”, kesannya bagaimanaaa gituu..

Padahal kalau dibaca dengan seksama penjelasan instalasi sendiri juga mengacu ke hal tersebut.

“Yang dimaksud dengan “instalasi farmasi” adalah bagian dari Rumah Sakit yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Rumah Sakit

 “Mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi”, dari kalimat ini rasanya pihak rumah sakit tidak perlu terburu-buru untuk menutup apotek jika apotek tersebut bersedia mengikuti kebijakan pelayanan di dalam rumah sakit, nantinya IFRS yang bertugas untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi “apotek luar” tersebut sehingga pihak rumah sakit tetap dapat menjamin obat sampai ke tangan pasien dengan tepat dan benar.

Praktek apotek luar dalam rumah sakit ini sebenarnya tidak hanya dilakoni oleh RS. Dr. Songolimo saja, salah satu Rumah Sakit besar yang juga melakukan praktek seperti ini adalah, sebut saja, Rumah Sakit Captain Mangansate, di dalam Rumah Sakit Captain Mangansate ini juga terdapat apotek Kamu Farma (Bukan nama yang sebenarnya) yang bisa dikatakan cukup besar, namun kebijakan pelayanan Apotek Kamu Farma ini disesuaikan dengan kebijakan pelayanan kefarmasian di RS. Captain Mangansate, bahkan IFRS juga mengadakan pembinaan pelayanan kefarmasian yang dihadiri oleh pihak apotek Kamu Farma, jadi RS.Captain Mangansate ini tidak melakukan pelanggaran terhadap UU 44 tahun 2009 (Jare bapak preseptor), namun juga tidak gegabah menutup apotek yang juga menyuplai obat-obatan kepada pasien karena rumah sakit belum tentu bisa memenuhi semua kebutuhan obat pasien.. lha kalau ternyata pasien membutuhkan obat yang tidak tercantum dalam formularium, terus gimana? Jadi sebenarnya tidak perlu menutup apotek kalau memang belum bisa memenuhi kebutuhan obat pasien.

Apotek KPRI sendiri termasuk apotek dengan omzet yang besar, kemarin saja sempat nginceng sebentar, omzet penjualan perbulannya mencapai 2,5 M..

LEBIH DARI DUWHAA KOMA LIMA MILIYAR PERBULAANNN MAMEEENNNN..
(jangan salah. Iku duwit asli kabeh yoo.. ra ono sing gambare togog loh..)

Sebenarnya keinginan RS. Dr.Songolimo untuk menutup Aptek KPRI tidak salah, hanya saja metodenya yang kurang tepat. Selama ini masih banyak sekali pasien yang membeli alat kesehatan dan obat ke Apotek KPRI, hal ini pertanda kalau IFRS di Rs. Dr.Songolimo belum mampu sepenuhnya memenuhi obat yang dibutuhkan oleh pasien. Penutupan apotek ada baiknya dilakukan secara pelaaannn-pelaaannn sajaaa... jadi apotek KPRI diberi waktu untuk menghabiskan sisa obat dan alat kesehatan yang ada di Apotek, disisi lain IFRS berusaha untuk mengadakan dan memperlengkap obat-obatan yang sekiranya dibutuhkan namun belum disediakan di IFRS..

Yaa.. sudahlah.. apotek sudah terlanjur ditutup secara mendadak.. berdoa saja semoga IFRS bisa meningkatkan pelayanan terhadap pasien dan mampu menyediakan obat-obatan yang lengkap, kalau infusion set saja pasien masih harus membeli di Apotek KPRI, lalu bagaimana nasib para pasien pasca penutupan Apotek KPRI? Bukankah di UU no.44 tahun 2009, pasal 15 ayat 1 juga disebutkan bahwa “Persyaratan kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 1, harus “MENJAMIN KETERSEDIAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN” yang bermutu, bermanfaat, aman , dan terjangkau” sedangkan sampai hari terakhir apotek KPRI buka, masih banyak pasien yang tidak mendapatkan obat dan alkes, dan masih harus beli di apotek KPRI..

Sekali lagi saya tanya.. kalau IFRS belum mampu memenuhi kebutuhan akan alat kesehatan dan obat-obatab pasien, dan apotek KPRI sudah terlanjur ditutup, bagaimanakah nasib pasien pasca penutupan apotek KPRI?

Pertanyaan yang susah untuk dijawab bukan? Sepertinya memang jawabnya ada diujung langit.. kita kesana dengan seorang anaakk.. anak yang tangkaasss.. dan juga pemberaaaniiiii.....

1 comment:

  1. Lika liku orang dalam apotik,
    Dulu apotik yg resmi adalah KPRI itu, karena instalasi farmasi yg omzetnya gedhe, maka timbul tanduk di petinggi2 farmasi dan membuat apotik yg bisa menebalkan kantong mereka sendiri, so berdirilah apotik KPN, sistem korupsi yg lumayan rapi tapi tidak terdeteksi. dimana kebutuhan obat dan alkes pasien di suply oleh apotik KPN yg notabene adalah milik petinggi farmasi dan RS, tapi konsumennya adalah pasien RS, RS yg seharusny dpt masukan dari pasiennya sendiri jadi gak dapet apa2 donk, karena kalo beli obat yhaa di apotik KPN, 1 1 nya apotik di RS
    Tapi semenjak petinggi2 farmasi lengser, muncullah kekuatan baru yg mempelajari tehnik guru mereka dg sangat baik, dan mendirikan apotik Depo Farmasi, so kudeta pun terjadi dan Apotik KPN dilengserkan, tapi ternyata sulit karena apotik KPN di akuisisi oleh KPRI pd thn 2004, jadilah apotik KPRI, pd thn 2006, praktek semacam itu terkuak oleh BPKP, untuk menghilangkan jejak, ap[otik Depo dilebur jadi 1 dg instalasi farmasi (toh petinggi2 yg baru sudah menikmati hasilnya walaupun tdk selama petinggi2 sebelumnya)
    akhirnya, apotik KPRI yg merana, karena payung hukumnya lemah, tapi dendam tetaplah dendam, petinggi yg baru tsb bagimanapun caranya tetap menginginkan apotik KPRI ditutup....
    dan akhirnya tgl 01 januari 2013, resmilah ditutup. . .
    hemmmmmm, setelah menunggu sejak tahun 2003, akhirnya kesampaian juga cita2 petinggi2 yg baru itu . .
    Selamat jalan kawan2 di apotik KPRI

    ReplyDelete