Showing posts with label Farmasi. Show all posts
Showing posts with label Farmasi. Show all posts

Friday, December 6, 2013

Hampir Semua Obat Mengandung Babi. Fact, Fiction or Renzoku?


Jadi sebenarnya apakah benar di dalam obat terdapat babi?

1. Vaksin bisa dikategorikan sebagai obat, tapi tidak semua obat disebut vaksin bukan?
Kalau memang yang dimaksud dalam artikel tersebut adalah "Vaksin" maka seharusnya cukup mengatakan kalau "Hampir semua "VAKSIN" mengandung Babi", jangan mengeneralisirnya menjadi obat, tolong pikirkan perasaan obat-obatan lain yang ikut tercemar namanya gara-gara fitnah artikel tersebut.

Untuk membersihakan nama baik dari obat yang secara tidak langsung telah tercemar oleh pernyataan tersebut diatas maka akan segera saya tampilkan komentar dari salah satu Dosen Universitas Terkemuka di Malang , yaitu Bu. Raditya Weka, S.Farm, Apt.

“Maklumlah Bu. Menkes ini kan memang bukan lulusan farmasi jadi ya memang "agak sedikit tidak terlalu sesuai"  kalo mengomentari urusan produk farmasi.

Mula-mula perlu kita pahami bahwa sediaan farmasi itu tersusun dari bahan aktif (yang memiliki khasiat sebagai obat, mis. Paracetamol, ibuprofen, etc) dan juga bahan-bahan tambahan yang ditambahkan agar produk tersebut lebih enak dikonsumsi, lebih efektif etc. Memang ada beberpa titik kritis kehalalan dalam produk farmasi, terutama bahan-bahan tambahan yang digunakan.

Nah, bahan-bahan tambahan yang digunakan itu tergantung bentuk sediaan yang akan dibuat, misalkan kalo mau dibikin kapsul ya butuh cangkang kapsul. Salah satu isu halal di dunia farmasi yang sekarang cukup ramai diangkat adalah penggunaan gelatin dan produksi vaksin. gelatin digunakan secara luas misalkan sebagai cangkang kapsul dan pembuatan jelly. Gelatin bisa di dapat dari Sapi dan Babi. MUI sudah melakukan sertifikasi halal untuk produk cangkang kapsul. Jadi produsen obat bisa memilih produk halal.”


*Poin 2 ini sangat tidak penting, jadi sebenarnya tidak perlu dibaca*
2. Kalau dikatakan hampir semua obat mengandung Babi rasanya akan menjadi kurang logis. Mengapa?
Jadi begini, kalau Bu. Menkes berani bilang "Hampir Semua Obat Mengandung Babi" maka saya pun dengan jelas berani mengatakan bahwa "Hampir Semua Babi Mengandung Bayinya " maka jika kedua pernyataan ini dibuat dalam suatu logika matematika akan terbentuk pola yang seperti ini.
         a. Hampir Semua Obat Mengandung Babi
         b. Hampir Semua Babi Mengandung Bayinya
Kesimpulannya adalah "Hampir Semua Obat Mengandung Bayinya"
UWOOOO... Dan jika itu benar setelah ini saya akan langsung meluncur ke apotek terdekat untuk membeli parasetamol yang sedang mengandung bayinya dengan harapan 9 bulan 10 hari
kedepan parasetamol tersebut akan segera melahirkan bayi parasetamol yang imut-imut dan kawaiii..
Well, Apakah ini Logis? ---> Sangat Tidak Logis.

3. Peran penting Babi dalam Pembuatan Vaksin, Apakah itu?

Jadi dalam proses pembuatan vaksin itu ada satu step untuk pertumbuhan virus. Pada step ini baby virus akan ditempatkan kedalam suatu "cell factory" yang dengan penambahan media yang tepat akan memungkinkan untuk si virus ini dapat berkembang biak. Tidak hanya itu, Untuk mendapatkan perkembangbiakan dan pertumbuhan yang bagus, perlu diperhatikan pH, temperatur, dan beberapa kondisi lain yang tak sanggup saya sebutkan.

Proses pertumbuhan tidak berhenti sampai disini saudara-saudara. Si Baby virus yang berada dalam "cell factory" kemudian dipindahkan lagi kedalam media kedua. Dan biasanya pada media kedua inilah  si baby virus dipertemukan dengan Trypsin yang sering disebut-sebut sebagai si katalisator yang dapat mempercepat metabolisme si baby virus sehingga si baby virus ini dapat tumbuh optimal.

Tapi broo.. kalau saya baca-baca dari lain sumber, sebenarnya dan sepertinya penggunaan enzyme tripsin ini tidak selalu digunakan untuk mempercepat pertumbuhan si baby virus. Berdasar yang saya kutip dari pernyataan "European Council of Fatwa and Research" tersebutlah bahwa:

"Pembuatan vaksin poliomyelitis dibuat dengan mengkultur virus penyebab polio. Kultur virus ini terbuat dari sel-sel yang berkembang biak membentuk jaringan sel-sel seluler yang saling berdekatan satu sama lain. Ketika kultur sel ini berhasil, sel-sel tersebut harus dipisahkan. Pemisahan sel ini menggunakan enzim trypsin yang berasal dari babi. Tripsin yang ditambahkan dalam jumlah yang sak.uithiiiikk.. bahkan bisa diabaikan jumlahnya, karena si tripsin ini dapat bekerja dengan optimal jika ditambahkan dalam konsentrasi yang minimal.”


4. Tentang katalisator

Mengutip pernyataan dari Bu. Menkes yang termuat dalam artikel berita tersebut .
"“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisator nya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12/2013)"

Katalisator, apakah itu?
Katalis adalah zat yang ditambahkan ke dalam suatu reaksi dengan maksud memperbesar kecepatan reaksi. Katalis terkadang ikut terlibat dalam reaksi tetapi tidak mengalami perubahan kimiawi yang permanen, dengan kata lain pada akhir reaksi katalis akan dijumpai kembali dalam bentuk dan jumlah yang sama seperti sebelum reaksi.
Semisal kita memiliki zat X dan Y sebagai suatu reaktan unutk memproduksi zat Z, dengan menggunakan katalisator C. Maka prosesnya adalah
a. X + C → XC                       (1)
b. Y + XC → XYC                (2)
c. XYC → CZ                        (3)
d. CZ → C + Z                       (4)
Total : X + Y à Z
Jadi sebenarnya si tripsin itu tadi juga terlibat dalam reaksi, namun pada akhirnya enzim tripsin ini didapatkan kembali dalam suatu bentuk yang utuh. Dan biasanya penambahan katalisator diberikan dalam jumlah yang sedikit untuk mengoptimalkan reaksi. (Ketok.ee)

Lalu bagaimana bisa dikatakan vaksin itu tidak mengandung babi sedangkan dalam prosesnya vaksin tersebut telah terjamah oleh babi?

Pada tahap pembuatan vaksin ada yang namanya tahap “Pemisahan dan pemurnian”. Dalam tahap ini baby-baby virus dipisahkan dari mediumnya dengan berbagai macam cara, beberapa diantaranya adalah di sentrifuse beberapa kali kemudian dilakukan ultrafiltrasi ato bisa juga menggunakan “capillary electrophoresis”, sehingga dalam vaksin tersebut telah murni berisi virus yang udah klepek-klepek dan InsyaAlloh sudah tidak terdapat lagi media-media dan juga enzyme yang tadi sempat ikut nimbrung nemenin si Virus.

6. Kontroversi tentang Halal atau Haramnya Vaksin.

Untuk masalah ini rasanya sudah sangat banyak sekali yang membahas tentang halal atau haramnya vaksin. Berikut ini beberapa link yang membahas tentang halal ataukah haramnya si vaksin, bukan obat lho ya.

1.      Fatwa MUI
3.      HukumImunisasi
 Dan masih banyak link lainnya yang tentunya akan sangat mudah ditemukan melalui bantuan dari Mbah google.

Summary nya, karena Vaksin ini masih dalam keadaan yang njelimet.. maka sepertinya vaksin in masih tergolong kedalam genre “Renzoku”. Sekian Terimakasih.

Daftar Pustaka :

http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/22659068
http://kimia.upi.edu/utama/bahanajar/kuliah_web/2009/0706704/materi%20pengertian%20katalis.html
http://en.wikipedia.org/wiki/Catalysis
http://www.novartisvaccines.com/downloads/flucelvax/Cell-Culture_Technology_Fact_Sheet.pdf
http://www.madehow.com/Volume-2/Vaccine.html
Dulbecco, Renato and Harold S. Ginsberg. Virology. 2nd edition. J.B. Lippincott Company, 1988.
Plotkin, Stanley A. and Edward A. Mortimer, Jr., eds. Vaccines. W.B. Saunders Company, 1988.
http://www.antaranews.com/berita/274320/bio-farma-kiblat-vaksin-halal-dunia
http://www.who.int/entity/immunization_standards/vaccine_quality/englishtranslation.pdf



Saturday, January 26, 2013

PENUTUPAN APOTEK KPRI

Doumo.. doumo.. doumoo... Devi de gozaimasu..

Jadi ceritanya saya baru saja menjalani Praktek Kerja Profesi di sebuah Apotek milik koperasi yang berada di dalam suatu rumah sakit, sebut saja namanya RS.Dr. Songolimo. Seperti sebelum-sebelumnya, menjelang keberangkatan melakoni PKP ada yang namanya ritual “NGADEP DOSBING”, menghadap dosen pembimbing maksude. Proses menghadap dosen berjalan lancar hingga beliau menanyakan tempat PKP saya dan teman-teman,  tanpo edeng aling-aling saya spontan menjawab di Apotek KPRI Dr. Songolimo (bukan nama sebenarnya), dan dengan spontan tanpa “uhuii” juga pak dosen langsung menjawab “Lhoh.. bukannya itu apoteknya mau ditutup pertanggal 1 Januari?, kalian PKP sampai tanggal berapa”,
“Yaa.. sampai tanggal 9 Januari 2013 pak” Jawab gadis polos (Aku maksude)
“Ya sudah kalau begitu coba tanyakan ke bu.L”

***Sampe disini mari kita akhiri termin satu dan masuk ke termin selanjutnya***

***Setelah berpikir keras, saya memutuskan untuk tidak membahas termin kedua mengenai PKP saya di KPRI RS. Dr. Songolimo, jadi saya memutuskan untuk langsung ke termin tiga saja***

***Termin tiga***
Ini mengenai menyebarnya isu penutupan apotek KPRI yang akan segera di lakukan pertanggal 1 Januari 2013, dan ternyata benar.. “Tanggal 1 Januari 2013, apotek KPRI resmi ditutup”

***sampai disini mari kita mengucapkan “Sayonara ke Apotek KPRI dan memasuki termin ke empat***

Mengenai penutupan apotek KPRI, pihak Rumah sakit rupanya ingin menerapkan suatu perbaikan atas sistem yang selama ini digunakan, namanya juga Rumah sakit, yaa wajar donk kalau sistemnya terkadang juga ikut sakit. Pihak rumah sakit memutuskan akan menerapkan undang-undang terbaru yaitu Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit. Ini link.nya silahkan di donlot.. klik DISINI

Pada BAB V mengenai Persyaratan, silahkan discroll down sampe ketemu Bagian keenam tentang kefarmasian pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa “Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu”. Nah berawal dari UU, bagian, pasal dan ayat inilah akhirnya dilakukan penutupan, meh koyo, sepihak oleh jajaran direksi RS. Dr.Songolimo.

“Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu”

Nah.. karena selama ini Apotek KPRI RS. Dr. Songolimo dinilai sebagai suatu apotek luar (bukan milik Rumah sakit), yang berdiri di dalam rumah sakit, maka keberadaan apotek KPRI dinilai akan menghambat Rumah Sakit untuk melaksanakan aturan sesuai UU yang berlaku. Soalnya kan pasien tidak mendapat obat dari IFRS saja tapi juga dari apotek KPRI dimana pihak rumah sakit tidak bisa menjamin mutu, ketepatan obat, dan lali-lali (Ngomongnya sih gitu, faktanya aye kagak tau)

Dahulu pada saat berdiskusi dengan bapak Ganteng dan Pinter (*Kata teman saya, walaupun saya tidak memungkiri kalau bapak itu lumayan ganteng dan pinter), beliau yang lulusan ekonom dan mengerti mengenai dunia hukum, pernah menjelaskan bahwa 1 ayat di undang-undang itu jika dibaca oleh orang yang berbeda bisa menghasilkan beberapa maksud yang berbeda. Pas bagian ini tumben-tumbenan saya ngerti maksudnya.. lebih mudahnya akan saya jelaskan, seperti ini

Adik saya ,calon arsitek, yang saat ini sedang menjalani kuliah di Department of Architecture, School of Science and Technology at Meiji University. -->Profil adik saya, kalau penasaran
mungkin akan berpikiran kalau maksud dari satu pintu itu adalah “yaa semua pelayanan farmasi di rumah sakit itu dilakukan di satu pintu seperti itu, maksudnya hanya menggunakan pintu yang terdiri dari satu daun pintu, atau IFRS di design cukup dengan satu pintu saja, jadi ga perlu pake pintu belakang, pintu samping, pintu atas (gentheng bolong) dan pintu bawah (bolongan tikus)..

Adik saya lagi mbantuin rekonstruksi bangunan korban tsunami di Aceh.. eh  di Jepang
Agar tidak terjadi kesalahanpahaman dalam menerjemahkan UU tersebut ada baiknya kalau kita membaca juga penjelasan atas UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa:

 “Yang dimaksud dengan sistem satu pintu adalah bahwa rumah sakit hanya memiliki satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium pengadaan, dan pendistibusian alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien”

Mari kita menilik pada kata yang sudah saya garis bawahi yaitu “HANYA MEMILIKI SATU KEBIJAKAN KEFARMASIAN”, bukan “HANYA MEMILIKI SATU INSTALASI FARMASI” deshooouuu...

Jadi disini sebenarnya (menurut saya) jika memang benar IFRS di RS. Dr. Songolimo belum mampu memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehaan pasien, maka IFRS bisa melakukan kerjasama dengan "apotek luar" yang berada dalam rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan pasien, asalkan pihak rumah sakit bisa menjamin agar apotek tersebut bersedia mengikuti kebijakan yag diterapkan oleh rumah sakit. Lak yo ngono seh.. ga perlu kaya film “mendadak nutup apotek”, kesannya bagaimanaaa gituu..

Padahal kalau dibaca dengan seksama penjelasan instalasi sendiri juga mengacu ke hal tersebut.

“Yang dimaksud dengan “instalasi farmasi” adalah bagian dari Rumah Sakit yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Rumah Sakit”

 “Mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi”, dari kalimat ini rasanya pihak rumah sakit tidak perlu terburu-buru untuk menutup apotek jika apotek tersebut bersedia mengikuti kebijakan pelayanan di dalam rumah sakit, nantinya IFRS yang bertugas untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi “apotek luar” tersebut sehingga pihak rumah sakit tetap dapat menjamin obat sampai ke tangan pasien dengan tepat dan benar.

Praktek apotek luar dalam rumah sakit ini sebenarnya tidak hanya dilakoni oleh RS. Dr. Songolimo saja, salah satu Rumah Sakit besar yang juga melakukan praktek seperti ini adalah, sebut saja, Rumah Sakit Captain Mangansate, di dalam Rumah Sakit Captain Mangansate ini juga terdapat apotek Kamu Farma (Bukan nama yang sebenarnya) yang bisa dikatakan cukup besar, namun kebijakan pelayanan Apotek Kamu Farma ini disesuaikan dengan kebijakan pelayanan kefarmasian di RS. Captain Mangansate, bahkan IFRS juga mengadakan pembinaan pelayanan kefarmasian yang dihadiri oleh pihak apotek Kamu Farma, jadi RS.Captain Mangansate ini tidak melakukan pelanggaran terhadap UU 44 tahun 2009 (Jare bapak preseptor), namun juga tidak gegabah menutup apotek yang juga menyuplai obat-obatan kepada pasien karena rumah sakit belum tentu bisa memenuhi semua kebutuhan obat pasien.. lha kalau ternyata pasien membutuhkan obat yang tidak tercantum dalam formularium, terus gimana? Jadi sebenarnya tidak perlu menutup apotek kalau memang belum bisa memenuhi kebutuhan obat pasien.

Apotek KPRI sendiri termasuk apotek dengan omzet yang besar, kemarin saja sempat nginceng sebentar, omzet penjualan perbulannya mencapai 2,5 M..

LEBIH DARI DUWHAA KOMA LIMA MILIYAR PERBULAANNN MAMEEENNNN..
(jangan salah. Iku duwit asli kabeh yoo.. ra ono sing gambare togog loh..)

Sebenarnya keinginan RS. Dr.Songolimo untuk menutup Aptek KPRI tidak salah, hanya saja metodenya yang kurang tepat. Selama ini masih banyak sekali pasien yang membeli alat kesehatan dan obat ke Apotek KPRI, hal ini pertanda kalau IFRS di Rs. Dr.Songolimo belum mampu sepenuhnya memenuhi obat yang dibutuhkan oleh pasien. Penutupan apotek ada baiknya dilakukan secara pelaaannn-pelaaannn sajaaa... jadi apotek KPRI diberi waktu untuk menghabiskan sisa obat dan alat kesehatan yang ada di Apotek, disisi lain IFRS berusaha untuk mengadakan dan memperlengkap obat-obatan yang sekiranya dibutuhkan namun belum disediakan di IFRS..

Yaa.. sudahlah.. apotek sudah terlanjur ditutup secara mendadak.. berdoa saja semoga IFRS bisa meningkatkan pelayanan terhadap pasien dan mampu menyediakan obat-obatan yang lengkap, kalau infusion set saja pasien masih harus membeli di Apotek KPRI, lalu bagaimana nasib para pasien pasca penutupan Apotek KPRI? Bukankah di UU no.44 tahun 2009, pasal 15 ayat 1 juga disebutkan bahwa “Persyaratan kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 1, harus “MENJAMIN KETERSEDIAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN” yang bermutu, bermanfaat, aman , dan terjangkau” sedangkan sampai hari terakhir apotek KPRI buka, masih banyak pasien yang tidak mendapatkan obat dan alkes, dan masih harus beli di apotek KPRI..

Sekali lagi saya tanya.. kalau IFRS belum mampu memenuhi kebutuhan akan alat kesehatan dan obat-obatab pasien, dan apotek KPRI sudah terlanjur ditutup, bagaimanakah nasib pasien pasca penutupan apotek KPRI?

Pertanyaan yang susah untuk dijawab bukan? Sepertinya memang jawabnya ada diujung langit.. kita kesana dengan seorang anaakk.. anak yang tangkaasss.. dan juga pemberaaaniiiii.....