Friday, December 6, 2013

Fatwa MUI tentang Vaksin


Berikut fatwa dari MUI yang secara sengaja saya comot dari comment teman FB a.n “Aisy Azzahra” yang sebenarnya saya juga tidak mengenalnya secara langsung.

“Fatwa tsb dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI yang diketuai oleh KH. Ma'ruf Amin pada 1 Sya'ban 1423 H tau 8 Oktober 2002. Berarti sdh 12 thn

Adapun pihak yg memprakarsai atau mendorong MUI mengeluarkan fatwa tsb terdiri atas perwakilan dari Depkes, BPPOM, B*** & LP-POM MUI

Dalam suratnya kepada komisi fatwa MUI , Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular & Penyehatan Lingkungan Pemukiman, Depkes mengatakan :

"IPV dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari babi (porcine), walaupun pada hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.

Depkes juga mengatakan bahwa saat itu belum ada IPV jenis lain yg dapat menggantikan vaksin yg mereka buat dgn enzim babi itu."

Berikut tanggapan MUI:

1) Sejumlah argumen keagamaan (dalil2 agama: Qur'an, hadits, fiqih) dan pendapat para ulama mengajarkan antara lain:
Setiap penyakit & kecacatan yg diakibatkan penyakit adalah 'dharar' (bahaya) yang harus dihindarkan/dicegah dan dihilangkan/melalui pengobatan, yaitu dengan cara yg tidak melanggar syari'ah dan dengan obat yg suci dan halal
2). Setiap ibu yg baru melahirkan, pada dasarnya, wajib memberikan air susu yg pertama keluar (colostrum, al-liba') kepada anaknya, dan dianjurkan pula memberikan ASI s/d usia 2 tahun. Hal tsb menurut para ahli kesehatan dapat memberikan kekebalan (imun) pada anak.

3). Dlm proses pembuatan vaksin tsb telah terjadi persenyawaan/persentuhan antara porcine yg najis dg media yg digunakan utk pembiakan virus dan tidak dilakukan penyucian dgn cara yg dibenarkan syari'ah. Hal itu menyebabkan media dan virus tersebut menjadi terkena najis.

4) Kondisi anak2 yg menderita immunocompromise, jika tdk diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada posisi hajah (darurat), dan dapat pula menimbulkan dharar (bahaya) bagi pihak lain.

Maka dengan bertawakkal kepada Allaah Ta'ala, MUI berfatwa sebagai berikut:

• Pada dasarnya penggunaan obat2an termasuk vaksin, yang BERASAL DARI ATAU MENGANDUNG --benda najis ataupun benda terkena najis adalah Haram

• Pemberian IPV kepada anak2 yang menderita immunocompromise, PADA SAAT INI, dibolehkan, SEPANJANG blm ada IPV jenis lain yg 'Suci & Halal'

• Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki

No comments:

Post a Comment