Berikut fatwa dari MUI yang secara
sengaja saya comot dari comment teman FB a.n “Aisy Azzahra” yang sebenarnya
saya juga tidak mengenalnya secara langsung.
“Fatwa tsb dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI yang diketuai oleh KH. Ma'ruf Amin pada 1 Sya'ban 1423 H tau 8 Oktober 2002. Berarti sdh 12 thn
“Fatwa tsb dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI yang diketuai oleh KH. Ma'ruf Amin pada 1 Sya'ban 1423 H tau 8 Oktober 2002. Berarti sdh 12 thn
Adapun pihak yg memprakarsai atau
mendorong MUI mengeluarkan fatwa tsb terdiri atas perwakilan dari Depkes,
BPPOM, B*** & LP-POM MUI
Dalam suratnya kepada komisi fatwa
MUI , Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular & Penyehatan Lingkungan
Pemukiman, Depkes mengatakan :
"IPV dalam proses pembuatannya
menggunakan enzim yang berasal dari babi (porcine), walaupun pada hasil akhir
tidak terdeteksi unsur babi.
Depkes juga mengatakan bahwa saat
itu belum ada IPV jenis lain yg dapat menggantikan vaksin yg mereka buat dgn
enzim babi itu."
Berikut tanggapan MUI:
1) Sejumlah argumen keagamaan
(dalil2 agama: Qur'an, hadits, fiqih) dan pendapat para ulama mengajarkan
antara lain:
Setiap penyakit & kecacatan yg
diakibatkan penyakit adalah 'dharar' (bahaya) yang harus dihindarkan/dicegah
dan dihilangkan/melalui pengobatan, yaitu dengan cara yg tidak melanggar
syari'ah dan dengan obat yg suci dan halal
2). Setiap ibu yg baru melahirkan,
pada dasarnya, wajib memberikan air susu yg pertama keluar (colostrum,
al-liba') kepada anaknya, dan dianjurkan pula memberikan ASI s/d usia 2 tahun.
Hal tsb menurut para ahli kesehatan dapat memberikan kekebalan (imun) pada
anak.
3). Dlm proses pembuatan vaksin tsb
telah terjadi persenyawaan/persentuhan antara porcine yg najis dg media yg
digunakan utk pembiakan virus dan tidak dilakukan penyucian dgn cara yg
dibenarkan syari'ah. Hal itu menyebabkan media dan virus tersebut menjadi
terkena najis.
4) Kondisi anak2 yg menderita
immunocompromise, jika tdk diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada
posisi hajah (darurat), dan dapat pula menimbulkan dharar (bahaya) bagi pihak
lain.
Maka dengan bertawakkal kepada
Allaah Ta'ala, MUI berfatwa sebagai berikut:
• Pada dasarnya penggunaan obat2an
termasuk vaksin, yang BERASAL DARI ATAU MENGANDUNG --benda najis ataupun benda
terkena najis adalah Haram
• Pemberian IPV kepada anak2 yang
menderita immunocompromise, PADA SAAT INI, dibolehkan, SEPANJANG blm ada IPV jenis
lain yg 'Suci & Halal'
• Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diperbaiki
No comments:
Post a Comment