Jadi sebenarnya apakah benar di
dalam obat terdapat babi?
1. Vaksin bisa dikategorikan sebagai
obat, tapi tidak semua obat disebut vaksin bukan?
Kalau memang yang dimaksud dalam
artikel tersebut adalah "Vaksin" maka seharusnya cukup mengatakan
kalau "Hampir semua "VAKSIN" mengandung Babi", jangan mengeneralisirnya
menjadi obat, tolong pikirkan perasaan obat-obatan lain yang ikut tercemar namanya
gara-gara fitnah artikel tersebut.
Untuk membersihakan nama baik dari obat yang secara tidak langsung telah tercemar oleh pernyataan tersebut diatas maka akan segera saya tampilkan komentar dari salah satu Dosen Universitas Terkemuka di Malang , yaitu Bu. Raditya Weka, S.Farm, Apt.
“Maklumlah Bu. Menkes ini kan memang bukan lulusan farmasi jadi ya memang "agak sedikit tidak terlalu sesuai" kalo mengomentari urusan produk farmasi.
Mula-mula perlu kita pahami bahwa sediaan farmasi itu tersusun dari bahan aktif
(yang memiliki khasiat sebagai obat, mis. Paracetamol, ibuprofen, etc) dan juga
bahan-bahan tambahan yang ditambahkan agar produk tersebut lebih enak
dikonsumsi, lebih efektif etc. Memang ada beberpa titik kritis kehalalan dalam
produk farmasi, terutama bahan-bahan tambahan yang digunakan.
Nah, bahan-bahan tambahan yang
digunakan itu tergantung bentuk sediaan yang akan dibuat, misalkan kalo mau
dibikin kapsul ya butuh cangkang kapsul. Salah satu isu halal di dunia farmasi
yang sekarang cukup ramai diangkat adalah penggunaan gelatin dan produksi
vaksin. gelatin digunakan secara luas misalkan sebagai cangkang kapsul dan
pembuatan jelly. Gelatin bisa di dapat dari Sapi dan Babi. MUI sudah melakukan
sertifikasi halal untuk produk cangkang kapsul. Jadi produsen obat bisa memilih
produk halal.”
*Poin 2 ini sangat tidak penting, jadi sebenarnya tidak perlu dibaca*
2. Kalau dikatakan hampir semua
obat mengandung Babi rasanya akan menjadi kurang logis. Mengapa?
Jadi begini, kalau Bu. Menkes berani
bilang "Hampir Semua Obat Mengandung Babi" maka saya pun dengan jelas
berani mengatakan bahwa "Hampir Semua Babi Mengandung Bayinya " maka
jika kedua pernyataan ini dibuat dalam suatu logika matematika akan terbentuk
pola yang seperti ini.
a. Hampir Semua Obat Mengandung Babi
b. Hampir Semua Babi Mengandung
Bayinya
Kesimpulannya adalah "Hampir Semua
Obat Mengandung Bayinya"
UWOOOO... Dan jika itu benar setelah
ini saya akan langsung meluncur ke apotek terdekat untuk membeli parasetamol yang
sedang mengandung bayinya dengan harapan 9 bulan 10 hari
kedepan parasetamol tersebut akan segera
melahirkan bayi parasetamol yang imut-imut dan kawaiii..
Well, Apakah ini Logis? --->
Sangat Tidak Logis.
3. Peran penting Babi dalam Pembuatan Vaksin, Apakah itu?
Jadi dalam
proses pembuatan vaksin itu ada satu step untuk pertumbuhan virus. Pada step
ini baby virus akan ditempatkan kedalam suatu "cell factory" yang dengan
penambahan media yang tepat akan memungkinkan untuk si virus ini dapat
berkembang biak. Tidak hanya itu, Untuk mendapatkan perkembangbiakan dan
pertumbuhan yang bagus, perlu diperhatikan pH, temperatur, dan beberapa kondisi
lain yang tak sanggup saya sebutkan.
Proses pertumbuhan tidak berhenti
sampai disini saudara-saudara. Si Baby virus yang berada dalam "cell factory"
kemudian dipindahkan lagi kedalam media kedua. Dan biasanya pada media kedua
inilah si baby virus dipertemukan dengan
Trypsin yang sering disebut-sebut sebagai si katalisator yang dapat mempercepat
metabolisme si baby virus sehingga si baby virus ini dapat tumbuh optimal.
Tapi broo..
kalau saya baca-baca dari lain sumber, sebenarnya dan sepertinya penggunaan
enzyme tripsin ini tidak selalu digunakan untuk mempercepat pertumbuhan si baby
virus. Berdasar yang saya kutip dari pernyataan "European Council of Fatwa
and Research" tersebutlah bahwa:
"Pembuatan
vaksin poliomyelitis dibuat dengan mengkultur virus penyebab polio. Kultur
virus ini terbuat dari sel-sel yang berkembang biak membentuk jaringan sel-sel
seluler yang saling berdekatan satu sama lain. Ketika kultur sel ini berhasil,
sel-sel tersebut harus dipisahkan. Pemisahan sel ini menggunakan enzim trypsin
yang berasal dari babi. Tripsin yang ditambahkan dalam jumlah yang sak.uithiiiikk..
bahkan bisa diabaikan jumlahnya, karena si tripsin ini dapat bekerja dengan
optimal jika ditambahkan dalam konsentrasi yang minimal.”
4. Tentang katalisator
Mengutip pernyataan dari Bu. Menkes
yang termuat dalam artikel berita tersebut .
"“Contohnya, walaupun bahan
vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisator nya itu mengandung unsur babi.
Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa
(3/12/2013)"
Katalisator, apakah itu?
Katalis adalah zat yang ditambahkan
ke dalam suatu reaksi dengan maksud memperbesar kecepatan reaksi. Katalis terkadang
ikut terlibat dalam reaksi tetapi tidak mengalami perubahan kimiawi yang
permanen, dengan kata lain pada akhir reaksi katalis akan dijumpai kembali
dalam bentuk dan jumlah yang sama seperti sebelum reaksi.
Semisal kita memiliki zat X dan Y
sebagai suatu reaktan unutk memproduksi zat Z, dengan menggunakan katalisator
C. Maka prosesnya adalah
a. X + C → XC (1)
b. Y + XC → XYC (2)
c. XYC → CZ (3)
d. CZ → C + Z (4)
Total : X + Y à
Z
Jadi sebenarnya si tripsin itu tadi juga terlibat dalam reaksi, namun pada
akhirnya enzim tripsin ini didapatkan kembali dalam suatu bentuk yang utuh. Dan
biasanya penambahan katalisator diberikan dalam jumlah yang sedikit untuk
mengoptimalkan reaksi. (Ketok.ee)
Lalu bagaimana bisa dikatakan vaksin itu tidak mengandung babi sedangkan dalam prosesnya vaksin tersebut telah terjamah oleh babi?
Pada tahap pembuatan vaksin ada yang namanya tahap “Pemisahan dan pemurnian”. Dalam tahap ini baby-baby virus dipisahkan dari mediumnya dengan berbagai macam cara, beberapa diantaranya adalah di sentrifuse beberapa kali kemudian dilakukan ultrafiltrasi ato bisa juga menggunakan “capillary electrophoresis”, sehingga dalam vaksin tersebut telah murni berisi virus yang udah klepek-klepek dan InsyaAlloh sudah tidak terdapat lagi media-media dan juga enzyme yang tadi sempat ikut nimbrung nemenin si Virus.
6. Kontroversi tentang Halal atau
Haramnya Vaksin.
Untuk masalah ini rasanya sudah sangat banyak sekali yang membahas tentang halal atau haramnya vaksin. Berikut ini beberapa link yang membahas tentang halal ataukah haramnya si vaksin, bukan obat lho ya.
1.
Fatwa MUI
Dan masih banyak link lainnya yang tentunya akan sangat mudah ditemukan melalui bantuan dari Mbah google.
Summary nya, karena Vaksin ini
masih dalam keadaan yang njelimet.. maka sepertinya vaksin in masih tergolong
kedalam genre “Renzoku”. Sekian Terimakasih.
Daftar Pustaka :
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/22659068
http://kimia.upi.edu/utama/bahanajar/kuliah_web/2009/0706704/materi%20pengertian%20katalis.html
http://en.wikipedia.org/wiki/Catalysis
http://www.novartisvaccines.com/downloads/flucelvax/Cell-Culture_Technology_Fact_Sheet.pdf
http://www.madehow.com/Volume-2/Vaccine.html
Dulbecco, Renato and Harold S. Ginsberg. Virology. 2nd edition. J.B. Lippincott Company, 1988.
Plotkin, Stanley A. and Edward A. Mortimer, Jr., eds. Vaccines. W.B. Saunders Company, 1988.
http://www.antaranews.com/berita/274320/bio-farma-kiblat-vaksin-halal-dunia
http://www.who.int/entity/immunization_standards/vaccine_quality/englishtranslation.pdf