Doumo.. doumo.. doumoo... Devi de gozaimasu..
Jadi ceritanya saya baru saja menjalani
Praktek Kerja Profesi di sebuah Apotek milik koperasi yang berada di dalam
suatu rumah sakit, sebut saja namanya RS.Dr. Songolimo. Seperti
sebelum-sebelumnya, menjelang keberangkatan melakoni PKP ada yang namanya
ritual “NGADEP DOSBING”, menghadap dosen pembimbing maksude. Proses menghadap
dosen berjalan lancar hingga beliau menanyakan tempat PKP saya dan teman-teman, tanpo edeng aling-aling saya spontan menjawab
di Apotek KPRI Dr. Songolimo (bukan nama sebenarnya), dan dengan spontan tanpa “uhuii”
juga pak dosen langsung menjawab “Lhoh.. bukannya itu apoteknya mau ditutup pertanggal
1 Januari?, kalian PKP sampai tanggal berapa”,
“Yaa.. sampai tanggal 9 Januari 2013 pak”
Jawab gadis polos (Aku maksude)
“Ya sudah kalau begitu coba tanyakan ke
bu.L”
***Sampe disini mari kita akhiri termin
satu dan masuk ke termin selanjutnya***
***Setelah berpikir keras, saya memutuskan
untuk tidak membahas termin kedua mengenai PKP saya di KPRI RS. Dr. Songolimo,
jadi saya memutuskan untuk langsung ke termin tiga saja***
***Termin tiga***
Ini mengenai menyebarnya isu penutupan
apotek KPRI yang akan segera di lakukan pertanggal 1 Januari 2013, dan ternyata
benar.. “Tanggal 1 Januari 2013, apotek KPRI resmi ditutup”
***sampai disini mari kita mengucapkan “Sayonara
ke Apotek KPRI dan memasuki termin ke empat***
Mengenai penutupan apotek KPRI, pihak Rumah
sakit rupanya ingin menerapkan suatu perbaikan atas sistem yang selama ini
digunakan, namanya juga Rumah sakit, yaa wajar donk kalau sistemnya terkadang
juga ikut sakit. Pihak rumah sakit memutuskan akan menerapkan undang-undang
terbaru yaitu Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit. Ini link.nya
silahkan di donlot.. klik DISINI
Pada BAB V mengenai Persyaratan, silahkan
discroll down sampe ketemu Bagian keenam tentang kefarmasian pasal 15 ayat 3
disebutkan bahwa “Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis
pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu”.
Nah berawal dari UU, bagian, pasal dan ayat inilah akhirnya dilakukan
penutupan, meh koyo, sepihak oleh jajaran direksi RS. Dr.Songolimo.
“Pengelolaan alat kesehatan, sediaan
farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh instalasi
farmasi sistem satu pintu”
Nah.. karena selama ini Apotek KPRI RS.
Dr. Songolimo dinilai sebagai suatu apotek luar (bukan milik Rumah sakit), yang
berdiri di dalam rumah sakit, maka keberadaan apotek KPRI dinilai akan
menghambat Rumah Sakit untuk melaksanakan aturan sesuai UU yang berlaku. Soalnya
kan pasien tidak mendapat obat dari IFRS saja tapi juga dari apotek KPRI dimana
pihak rumah sakit tidak bisa menjamin mutu, ketepatan obat, dan lali-lali
(Ngomongnya sih gitu, faktanya aye kagak tau)
Dahulu pada saat berdiskusi dengan bapak
Ganteng dan Pinter (*Kata teman saya, walaupun saya tidak memungkiri kalau
bapak itu lumayan ganteng dan pinter), beliau yang lulusan ekonom dan mengerti
mengenai dunia hukum, pernah menjelaskan bahwa 1 ayat di undang-undang itu jika
dibaca oleh orang yang berbeda bisa menghasilkan beberapa maksud yang berbeda. Pas
bagian ini tumben-tumbenan saya ngerti maksudnya.. lebih mudahnya akan saya
jelaskan, seperti ini
Adik saya ,calon arsitek, yang saat ini sedang menjalani kuliah di Department of Architecture, School of Science and Technology at Meiji University. -->Profil adik saya, kalau penasaran
mungkin akan berpikiran kalau
maksud dari satu pintu itu adalah “yaa semua pelayanan farmasi di rumah sakit
itu dilakukan di satu pintu seperti itu, maksudnya hanya menggunakan pintu yang
terdiri dari satu daun pintu, atau IFRS di design cukup dengan satu pintu saja,
jadi ga perlu pake pintu belakang, pintu samping, pintu atas (gentheng bolong)
dan pintu bawah (bolongan tikus)..
![]() |
| Adik saya lagi mbantuin rekonstruksi bangunan korban tsunami di Aceh.. eh di Jepang |
Agar tidak terjadi kesalahanpahaman dalam
menerjemahkan UU tersebut ada baiknya kalau kita membaca juga penjelasan atas UU
nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa:
“Yang
dimaksud dengan sistem satu pintu adalah bahwa rumah sakit hanya memiliki
satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium pengadaan, dan
pendistibusian alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang
bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien”
Mari kita menilik pada kata yang sudah
saya garis bawahi yaitu “HANYA MEMILIKI SATU KEBIJAKAN KEFARMASIAN”, bukan “HANYA
MEMILIKI SATU INSTALASI FARMASI” deshooouuu...
Jadi disini sebenarnya (menurut saya) jika memang benar IFRS di RS. Dr. Songolimo belum mampu memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehaan pasien, maka IFRS bisa melakukan kerjasama dengan "apotek luar" yang berada dalam rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan pasien,
asalkan pihak rumah sakit bisa menjamin agar apotek tersebut bersedia mengikuti
kebijakan yag diterapkan oleh rumah sakit. Lak yo ngono seh.. ga perlu kaya film
“mendadak nutup apotek”, kesannya bagaimanaaa gituu..
Padahal kalau dibaca dengan seksama
penjelasan instalasi sendiri juga mengacu ke hal tersebut.
“Yang dimaksud dengan “instalasi farmasi”
adalah bagian dari Rumah Sakit yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan,
mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan
pembinaan teknis kefarmasian di Rumah Sakit”
“Mengkoordinasikan,
mengatur dan mengawasi”, dari kalimat ini rasanya pihak rumah sakit tidak perlu terburu-buru untuk menutup apotek jika apotek tersebut bersedia
mengikuti kebijakan pelayanan di dalam rumah sakit, nantinya IFRS yang bertugas untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi “apotek luar” tersebut
sehingga pihak rumah sakit tetap dapat menjamin obat sampai ke tangan pasien
dengan tepat dan benar.
Praktek apotek luar dalam rumah sakit ini
sebenarnya tidak hanya dilakoni oleh RS. Dr. Songolimo saja, salah satu Rumah Sakit
besar yang juga melakukan praktek seperti ini adalah, sebut saja, Rumah Sakit
Captain Mangansate, di dalam Rumah Sakit Captain Mangansate ini juga terdapat
apotek Kamu Farma (Bukan nama yang sebenarnya) yang bisa dikatakan cukup besar, namun
kebijakan pelayanan Apotek Kamu Farma ini disesuaikan dengan kebijakan
pelayanan kefarmasian di RS. Captain Mangansate, bahkan IFRS juga mengadakan
pembinaan pelayanan kefarmasian yang dihadiri oleh pihak apotek Kamu Farma,
jadi RS.Captain Mangansate ini tidak melakukan pelanggaran terhadap UU 44 tahun
2009 (Jare bapak preseptor), namun juga tidak gegabah menutup apotek yang juga menyuplai
obat-obatan kepada pasien karena rumah sakit belum tentu bisa memenuhi semua
kebutuhan obat pasien.. lha kalau ternyata pasien membutuhkan obat yang tidak
tercantum dalam formularium, terus gimana? Jadi sebenarnya tidak perlu menutup
apotek kalau memang belum bisa memenuhi kebutuhan obat pasien.
Apotek KPRI sendiri termasuk apotek dengan
omzet yang besar, kemarin saja sempat nginceng sebentar, omzet penjualan
perbulannya mencapai 2,5 M..
LEBIH DARI DUWHAA KOMA LIMA MILIYAR
PERBULAANNN MAMEEENNNN..
(jangan salah. Iku duwit asli kabeh yoo..
ra ono sing gambare togog loh..)
Sebenarnya keinginan RS. Dr.Songolimo
untuk menutup Aptek KPRI tidak salah, hanya saja metodenya yang kurang tepat.
Selama ini masih banyak sekali pasien yang membeli alat kesehatan dan obat ke Apotek
KPRI, hal ini pertanda kalau IFRS di Rs. Dr.Songolimo belum mampu sepenuhnya
memenuhi obat yang dibutuhkan oleh pasien. Penutupan apotek ada baiknya
dilakukan secara pelaaannn-pelaaannn sajaaa... jadi apotek KPRI diberi waktu
untuk menghabiskan sisa obat dan alat kesehatan yang ada di Apotek, disisi lain
IFRS berusaha untuk mengadakan dan memperlengkap obat-obatan yang sekiranya
dibutuhkan namun belum disediakan di IFRS..
Yaa.. sudahlah.. apotek sudah terlanjur
ditutup secara mendadak.. berdoa saja semoga IFRS bisa meningkatkan pelayanan
terhadap pasien dan mampu menyediakan obat-obatan yang lengkap, kalau infusion
set saja pasien masih harus membeli di Apotek KPRI, lalu bagaimana nasib para
pasien pasca penutupan Apotek KPRI? Bukankah di UU no.44 tahun 2009, pasal 15
ayat 1 juga disebutkan bahwa “Persyaratan kefarmasian sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 7 ayat 1, harus “MENJAMIN KETERSEDIAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT
KESEHATAN” yang bermutu, bermanfaat, aman , dan terjangkau” sedangkan sampai
hari terakhir apotek KPRI buka, masih banyak pasien yang tidak mendapatkan obat
dan alkes, dan masih harus beli di apotek KPRI..
Sekali lagi saya tanya.. kalau IFRS belum
mampu memenuhi kebutuhan akan alat kesehatan dan obat-obatab pasien, dan apotek
KPRI sudah terlanjur ditutup, bagaimanakah nasib pasien pasca penutupan apotek
KPRI?
Pertanyaan yang susah untuk dijawab bukan?
Sepertinya memang jawabnya ada diujung langit.. kita kesana dengan seorang
anaakk.. anak yang tangkaasss.. dan juga pemberaaaniiiii.....
